Lima pengedar narkoba terlibat jaringan internasional berhasil diringkus Polres Tangerang Selatan. Istimewa
Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 1 WNA Tiongkok Jadi DPO
Hendrik Simorangkir • 27 January 2026 13:22
Tangsel: Lima pengedar narkoba terlibat jaringan internasional berhasil diringkus Polres Tangerang Selatan. Satu warga negara asing asal Tiongkok berinisial M sebagai pengendali masih menjadi buronan kepolisian.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengatakan pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penangkapan pelaku berinisial AS sebagai kurir, saat melakukan transaksi sabu di wilayah Pamulang.
"Dari penangkapan itu kami menyita sabu sebanyak satu bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 52.65 gram," ujar Boy, Selasa, 27 Januari 2026.
Dari pengembangan penyelidikan ke rumah pelaku AS di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pihaknya menemukan sabu seberat 456,16 gram dan satu alat timbangan digital. Pelaku mengaku sabu itu didapat dari WNA berinisial M yang masih DPO.
Baca Juga :
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Bangka Selatan
Berdasarkan informasi lanjutan, Satresnarkoba Polres Tangsel menangkap seorang pelaku lain berinisial RC di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi. Dari lokasi yang sama, polisi juga menangkap pelaku berinisial MA dengan barang bukti satu buah pod diduga berisi cairan narkotika jenis etomedite.
Boy menambahkan, penyelidikan lebih lanjut berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial SA dan SAS yang terlibat dalam jaringan yang sama di wilayah Manggarai, Jakarta. Di lokasi ini, pelaku memproduksi narkoba jenis sintetis.
.jpg)
Ilustrasi Medcom.id
"Di lokasi itu pelaku juga memproduksi narkoba jenis sintetis untuk selanjutnya diedarkan. Kami menemukan barang bukti sintetis dengan berat bruto 2.342 gram beserta alat pendukung produksi," ungkap Boy.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal terkait dalam Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.