Kontrakan Tempat Penyimpanan Ribuan Tramadol di Bekasi Digerebek

Petugas menemukan ribuan butir obat keras daftar G jenis tramadol pada sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu, 25 Februari 2026.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Kontrakan Tempat Penyimpanan Ribuan Tramadol di Bekasi Digerebek

Silvana Febiari • 25 February 2026 22:47

Kabupaten Bekasi: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menggerebek sebuah rumah kontrakan tempat penyimpanan ribuan butir obat keras daftar G jenis tramadol di Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara. Satu pelaku berhasil diringkus. 

"Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan pria berinisial T berusia 53 tahun beserta barang bukti 500 lembar atau 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas pancing berwarna hitam," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Sumarni, dikutip dari Antara, Rabu, 25 Februari 2026. 

Petugas di lokasi yang sama juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp684 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk transaksi. Kontrakan tersebut diduga sengaja dipilih sebagai tempat penyimpanan untuk mengelabui warga sekitar.
 


Operasi penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak melakukan penindakan.

"Berdasarkan informasi warga, lokasi ini diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penindakan," ucapnya.

Bergeser ke lokasi kedua, masih di hari yang sama, petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Sukamanah. Dua pria berinisial K (33) dan H (22) turut diamankan.

"Dari tangan keduanya, polisi menyita 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam serta sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan transaksi," katanya.

Sumarni menegaskan peredaran obat keras tanpa izin menjadi salah satu fokus pemberantasan. Sebab, dampaknya yang merusak, terutama bagi kalangan remaja.

"Obat daftar G ini sering disalahgunakan dan bisa membahayakan kesehatan. Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran obat keras ilegal," ucap dia.

Dia menyebut bahwa penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut mengatur pengawasan dan penindakan terhadap obat keras yang tidak memiliki izin edar.


Petugas menemukan ribuan butir obat keras daftar G jenis tramadol pada sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu, 25 Februari 2026.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.


Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih besar di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.

"Seluruh terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan polisi dalam menindak peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda," katanya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa bisnis obat keras ilegal masih menyasar kawasan permukiman. Polisi terus mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

"Mari sampaikan keluhan, masukan maupun informasi secara langsung kepada kami demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi," ungkap dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)