Komisi III DPR akan Panggil Jaksa di Batam yang Tuntut Mati ABK

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Komisi III DPR akan Panggil Jaksa di Batam yang Tuntut Mati ABK

Anggi Tondi Martaon • 26 February 2026 14:12

Jakarta: Komisi III DPR RI bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Pemanggilan dilakukan gegara tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang membawa sabu sekitar 2 ton.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, selain Kepala Kejari Batam, pihaknya juga akan memanggil penyidik BNN yang terkait. Menurut dia, pihak-pihak itu diundang untuk memberikan penjelasan terhadap perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm, seterang-terangnya.

"Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ?????dikutip dari Antara, Kamis, 26 Februari 2026.

Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, pemanggilan tersebut bahkan menjadi salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilakukan Komisi III DPR RI dengan pihak kuasa hukum dan keluarga dari Fandi Ramadhan.

Dia pun meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum. Dia menuding ada jaksa yang menyatakan DPR mengintervensi perkara tersebut.

Selain itu, Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompleks Parlemen. Foto: Metrotvnews.com/Fachri. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam, Kepulauan Riau menyatakan tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.

Penyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 25 Februari 2026.

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)