Ilustrasi: Sidang perkara pidana terdakwa ABK Kapal Sea Dragon pembawa sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 23 Februari 2026. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Legislator Soroti Kejanggalan dalam Pendampingan Hukum ABK Fandi
Ficky Ramadhan • 26 February 2026 18:46
Jakarta: Anggota Komisi III DPR, Rikwanto, menyoroti adanya kontradiksi antara fakta persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus Fandi Ramadan, 22, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati atas kasus narkotika. Rikwanto menduga ada kejanggalan pada proses penyusunan BAP yang menjadi dasar tuntutan maksimal terhadap Fandi.
Menurut Rikwanto, hampir seluruh fakta lapangan dan keterangan saksi justru meringankan Fandi. Satu-satunya poin yang memberatkan adalah pengakuan dalam BAP saat proses penyidikan di awal kasus.
"Semua fakta yang kita ketahui berlawanan dengan tuntutan di pengadilan, kecuali satu, yaitu BAP saat dia diperiksa. Ini perlu diuji kembali, apakah BAP itu memang real pengakuannya atau ada tuntunan dari pihak tertentu agar ditandatangani saja," ujar Rikwanto saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi Ramadhan, Kamis, 26 Februari 2026.
Rikwanto menegaskan jika tidak ada bukti kuat selain BAP yang diragukan autentisitasnya tersebut, status Fandi sebagai terdakwa patut dipertanyakan. Komisi III berkomitmen mendalami kembali bagaimana proses pengakuan tersebut bisa tertuang dalam BAP.
"Dari fakta yang kita dapatkan, termasuk fakta persidangan, Saudara Fandi sebenarnya belum layak dikatakan sebagai pelaku, kecuali ada bukti yang sangat kuat di samping BAP tersebut. Ini yang perlu kita dalami lebih lanjut," ujar Rikwanto.
Baca Juga:
Baru 3 Hari Naik Kapal, ABK Fandi Tak Tahu Ada Sabu 2 Ton |

Advokat Hotman Paris Hutapea/Metro TV/Siti
Sementara itu, pendamping keluarga Fandi Ramadan, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan proses pendampingan hukum saat Fandi diperiksa sebagai tersangka. Hotman menyebut pengacara yang mendampingi Fandi saat BAP dibuat diduga merupakan rekanan dari pihak penyidik.
"Saya baru dapat informasi dari ibunya bahwa pengacara yang mendampingi saat itu adalah pengacara rekanan BNN. Ini masalah klasik, kalau pengacara rekanan (penyidik), mereka cenderung tidak mau melawan penyidik," ungkap Hotman di hadapan pimpinan rapat.