Baru 3 Hari Naik Kapal, ABK Fandi Tak Tahu Ada Sabu 2 Ton

Advokat Hotman Paris Hutapea/Metro TV/Siti

Baru 3 Hari Naik Kapal, ABK Fandi Tak Tahu Ada Sabu 2 Ton

Ficky Ramadhan • 26 February 2026 18:30

Jakarta: Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membeberkan sejumlah kejanggalan dalam kasus narkoba yang menjerat Fandi Ramadhan, 22, seorang Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang terancam hukuman mati. Hotman mengatakan Fandi tidak tahu soal isi muatan narkoba sebanyak dua ton di kapal tempatnya bekerja.

Dia mengatakan Fandi yang merupakan lulusan D4 Pendidikan Kapal baru bekerja selama tiga hari di kapal Sea Dragon sebelum akhirnya ditangkap BNN dan Bea Cukai di perairan Tanjung Balai Karimun.

"Ini orang baru melamar kerja resmi lewat agen, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran yang baru dapat kerja. Kok bisa tiba-tiba dituntut hukuman mati? Di mana logika hukumnya?" ujar Hotman Paris saat rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI, Kamis, 26 Februari 2026.

Hotman menjelaskan sejak awal proses keberangkatan, Fandi sudah mengalami ketidaksesuaian kontrak. Dalam dokumen resmi, Fandi seharusnya bekerja di kapal bernama Nonstar. Setibanya di Thailand, dia justru dibawa menggunakan speedboat menuju kapal Sea Dragon.

Kejanggalan berlanjut saat kapal berada di tengah laut pada 18 Mei 2025. Sebuah kapal nelayan merapat dan memindahkan 67 kardus misterius. Sebagai awak kapal, Fandi diperintahkan kapten kapal membantu memindahkan barang tersebut.

"Si Fandi ini bolak-balik bertanya kepada kapten, 'Ini apa isinya?'. Kaptennya yang marga Siregar itu mengakui di persidangan bahwa dia berbohong kepada Fandi dengan menyebut isinya adalah uang dan emas. Jadi, tidak ada bukti sama sekali Fandi tahu itu narkoba," tegas Hotman.
 

Baca Juga: 

Enam ABK Pembawa 2 Ton Sabu Tetap Dituntut Hukuman Mati




Sidang perkara pidana terdakwa ABK Kapal Sea Dragon pembawa sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 23 Februari 2026. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Hotman juga menyoroti kejanggalan dari sisi nilai barang bukti. Dengan estimasi nilai narkoba mencapai Rp4 triliun, sangat tidak masuk akal secara logika kriminal jika sindikat kelas kakap mempercayakan barang tersebut kepada orang yang sama sekali tidak mereka kenal dan baru bekerja tiga hari.

"Mungkin nggak pemilik narkoba percayakan Rp4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? Logikanya tidak ada. Di persidangan pun kapten mengakui si anak ini nanya berkali-kali karena curiga," ujar dia.

Atas dasar tersebut, Hotman mendesak Komisi III DPR memanggil penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempertanyakan dasar tuntutan maksimal tersebut. Dia menilai tuntutan hukuman mati terhadap Fandi sangat mencederai rasa keadilan, mengingat posisi Fandi hanya sebagai buruh kapal dan bukan bagian dari jaringan.

"Tidak ada satu pun bukti yang menyatakan Pandi tahu isinya narkoba. Dia hanya bekerja, dia profesional bidang mesin kapal. Kami minta Komisi III dalami ini karena menyangkut nyawa manusia yang tidak bersalah," ujar Hotman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)