Barang bukti narkoba jenis etomidate yang siap edar berhasil diamankan dari para tersangka di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Narkoba Jenis Etomidate di Jakpus
Siti Yona Hukmana • 26 February 2026 10:31
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis etomidate sebanyak 35 cartridge siap edar di wilayah Jakarta Pusat. Sebanyak tiga tersangka ditangkap.
"Mengamankan tiga pemuda berinisial A, C dan R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran zat tersebut," kata Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto seperti dilansir dari Antara, Kamis, 26 Februari 2026.
Ari menjelaskan penangkapan dilakukan di sebuah rumah kawasan Jalan A, Ujung Gang U, RT 02/RW 08 No. 9, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin, 23 Feburai 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Ia menyebut operais ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis vape berisi etomidate di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendatangi lokasi. Kemudian, mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti berupa 35 cartridge etomidate.
"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Ari.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan etomidate (penggunaan melalui media vape/vape etomidate) saat ini sudah masuk dalam golongan narkotika Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan penggolongan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dengan demikian, kini penggunanya bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika. Adapun dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, etomidate masuk dalam jenis narkotika golongan II.