Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jaktim

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jaktim

Anggi Tondi Martaon • 25 February 2026 15:15

Jakarta: Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial ISA, 30, yang mengedarkan sabu di wilayah Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku ditangkap pada Senin, 16 Februari 2026.

"Awalnya kita dapat informasi ada seseorang yang membawa paket yang diduga sabu. Saat anggota menangkap pelaku di pinggir jalan depan Indekos Anugrah, didapati barang bukti 10,24 gram (sabu)," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan dikutip dari Antara, Rabu, 25 Februari 2026.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Seperti ponsel, plastik klip berisi plastik-plastik kecil, satu alat timbangan, serta dua alat isap.

"Selain jual sabu, alat isapnya juga dijual," ungkap Alex.

Kendati tes urine membuktikan pelaku ISA positif mengonsumsi narkoba, Alex pun menegaskan bahwa pelaku bukanlah residivis. "Tes urine, dia positif konsumsi narkoba," sebut Alex.

Ilustrasi narkoba. Foto: Medcom.id.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 609 ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana narkotika Subsider pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun," ujar Alex.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)