Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jaktim
Anggi Tondi Martaon • 25 February 2026 15:15
Jakarta: Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial ISA, 30, yang mengedarkan sabu di wilayah Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku ditangkap pada Senin, 16 Februari 2026.
"Awalnya kita dapat informasi ada seseorang yang membawa paket yang diduga sabu. Saat anggota menangkap pelaku di pinggir jalan depan Indekos Anugrah, didapati barang bukti 10,24 gram (sabu)," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan dikutip dari Antara, Rabu, 25 Februari 2026.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Seperti ponsel, plastik klip berisi plastik-plastik kecil, satu alat timbangan, serta dua alat isap.
"Selain jual sabu, alat isapnya juga dijual," ungkap Alex.
Baca Juga :
Tes Urine Dadakan di Polres Metro Jaksel

Ilustrasi narkoba. Foto: Medcom.id.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 609 ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana narkotika Subsider pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun," ujar Alex.