Ilustrasi - Sejumlah personel dari Kesatuan Provost Propam menjalakan tugas pengamanan di Kantor Biddokes Polda Sulsel, Rumah Sakit Bayangkara, Jalan Kumala Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
Dua Perwira Polres Toraja Utara Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Silvana Febiari • 24 February 2026 23:07
Toraja Utara: Dua perwira Polri yang bertugas di Polres Toraja Utara diduga terlibat kasus narkoba. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi menegaskan keduanya saat ini masih ditahan.
Penahanan itu merespons beredarnya surat perintah Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menyebut dua perwira Polri tersebut dibebaskan dari sanksi penempatan khusus (patsus).
"Masih ditahan. Bukan dilepaskan, itu patsusnya Paminal (Pengamanan Internal)," kata Zulham dikonfirmasi wartawan, seperti dilansir Antara, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa surat perintah Kapolda Sulsel yang beredar bukan berarti AKP EA selaku Kasat Narkoba Polres Toraja Utara dibebaskan. Surat tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan internal melalui aturan patsus.
Terkait mekanisme patsus, kata Zulham, untuk tahap awal fungsi Paminal Polda Sulsel dapat mengamankan selama dua hari. Selanjutnya dapat diperpanjang sampai tiga hari sehingga total masa pengamanan maksimal lima hari.
"Kalau ada (dugaan pelanggaran) kode etik maka kita lanjut ke patsus kode etik. Jadi, maksimal itu 30 hari (pengamanan) kalau ada kode etiknya," jelasnya.
Adapun surat perintah Kapolda Sulsel yang beredar itu berisi dua poin. Pertama, melepaskan pengamanan terhadap AKP AE, jabatan Ps Kasatresnakoba, Kesatuan Polres Kabupaten Toraja Utara.
Kedua, terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provost Polda Sulsel sejak tanggal 18 hingga 23 Februari 2026. Selanjutnya, terduga pelanggar dihadapkan ke kesatuannya.
Mengenai jadwal sidang kode etik AKP AE, Zulham mengatakan tim masih menyusun agenda. Proses penanganannya kini beralih dari pemeriksaan Paminal ke fungsi penegakan kode etik profesi karena kewenangannya mengelar sidang.
Untuk barang bukti berupa uang yang disebut-sebut sebagai setoran dari bandar narkoba yang sebelumnya ditangkap, Zulham belum menyampaikan keterangan. Hal itu masuk ranah penyelidikan. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan.
"Kalau soal itu, nanti saja dilihat faktanya. Mohon maaf, saya tidak mau terlalu panjang memberikan keterangan sebab ini masih dalam proses penanganan pemeriksaan," katanya.

Sejumlah barang bukti yang disita usai penggerebekan dan penangkapan bandar narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika beberapa waktu lalu di Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Polres Toraja Utara.
Sebelumnya, dua perwira di Polres Tanah Toraja, yakni Kasatresnarkoba AKP AE dan Kanitnya Aiptu E, telah menjalani patsus. Keduanya dilaporkan terlibat menikmati hasil penjualan narkoba dengan menerima uang dari bandar sebesar Rp13 juta per pekan sejak September 2025.
Dugaan menerima uang haram tersebut terungkap setelah bandar narkoba berinisial ET dibekuk di rumahnya saat penggerebekan. Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram, ponsel, timbangan elektronik, alat isap, serta sejumlah uang tunai.
Sebanyak empat orang ditangkap masing-masing MJ, D, AD, dan ET alias O. Belakangan, ET "bernyanyi" ketika menjalani pemeriksaan dengan menyatakan telah menyerahkan uang kepada Kasatresnarkoba AKP AE dan pengakuan tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi terlapor.
"Kapolres-nya tidak (terlibat). Status kalau di situ terlapor di Propam (Polda Sulsel) dua orang. Sekarang sudah dilakukan proses, sudah dilakukan patsus lima hari. Kemudian akan bertambah lagi sampai dengan nanti selesai proses kode etiknya," jelasnya.