Pejabat Dinas Pertanian Toraja Utara Jadi Tersangka Korupsi Proyek Irigasi

Kejari Toraja Utara saat menahan tersangka kasus korupsi Pekerjaan Irigasi. (Dokumentasi/ Istimewa).

Pejabat Dinas Pertanian Toraja Utara Jadi Tersangka Korupsi Proyek Irigasi

Muhammad Syawaluddin • 3 December 2025 21:27

Makassar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan irigasi perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran (TA) 2024. Tersangka tersebut berinisial TR.

Tersangka TR diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. TR juga merupakan Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis dalam pekerjaan irigasi perpipaan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Proses penyidikan mendalam ini melibatkan pemeriksaan terhadap 118 saksi yang berasal dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel, hingga Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara," kata Frendra di Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 3 Desember 2025.

 


Kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran irigasi perpipaan TA 2024 yang bersumber dari Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian.

Kabupaten Toraja Utara mendapatkan alokasi Rp8 miliar, dengan realisasi Rp7,92 miliar untuk tiga item kegiatan yakni Persiapan sebesar Rp360.000.000, pelaksanaan konstruksi Rp7.520.000.000, serta monitoring dan pelaporan Rp40.000.000.

"Kegiatan ini dilaksanakan pada 80 titik lokasi oleh 80 kelompok tani secara swakelola tipe III," jelas Frendra.

Hanya saja, dalam pelaksanaannya tersangka TR diduga melakukan berbagai penyimpangan dengan modus mengarahkan 60 kelompok tani untuk membeli material pipa pada toko tertentu yang sebelumnya telah bekerja sama dengannya. Harga material telah dinaikkan (mark-up) oleh TR sehingga pembelian dilakukan tidak sesuai nilai wajar.

"TR menyusun laporan pertanggungjawaban pekerjaan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Dari praktik mark-up dan rekayasa laporan tersebut, TR mengambil keuntungan pribadi," ujar Frendra.


Kejari Toraja Utara saat menahan tersangka kasus korupsi Pekerjaan Irigasi. (Dokumentasi/ Istimewa).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2.221.910.450.

Atas perbuatannya, tersangka TR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Frendra AH juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil mark-up yang dilakukan tersangka.

"Kami meminta seluruh saksi terkait untuk kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan, termasuk tidak melakukan upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan lobi penyelesaian perkara," ujar Frendra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)