Polri Komitmen Laksanakan Tugas dengan Humanis dan Menjunjung Tinggi Kode Etik

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Edizzon Isir. Foto: Metro TV/Yona

Polri Komitmen Laksanakan Tugas dengan Humanis dan Menjunjung Tinggi Kode Etik

Siti Yona Hukmana • 25 February 2026 11:53

Jakarta: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Edizzon Isir mengungkapkan Polri berkomitmen melaksanakan tugas dengan humanis. Hal ini disampaikan menyusul kasus penganiayaan oleh anggota Brimob berinisial MS di Kota Tual, Maluku terhadap AT, 14 pelajar Madrasah Tsanawiyah hingga tewas. 

"Kami ingin mengulangi lagi dan menyampaikan penekanan dari Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo). Polri berkomitmen untuk melaksanakan tugas, tentunya dengan humanis, melaksanakan tugas tentunya dengan seoptimal mungkin," kata Johnny dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Selain humanis, Jhonny memastikan Polri menjunjung tinggi kode etik dan aturan hukum dalam melaksanakan tugas. Ia menekankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan tidak segan-segan menindak tegas dengan penegakan kode etik dan pidana terhadap anggota yang bersalah.

"Jika ada individu-individu yang kemudian dalam pelaksanaan tugas atau sikap perilaku kemudian menyimpang," ujar jenderal polisi bintang dua itu. 

Upaya ini disebut wujud komitmen Polri. Pasalnya, ia menyadari harapan dari masyarakat tinggi agar Polri bisa tampil melaksanakan tugas secara humanis. Polri selaku representatif dari negara hadir di masyarakat, dirasakan dan bisa dilihat manfaatnya oleh masyarakat.

"Dalaam kesempatan ini kami ingin mengajak semua rekan-rekan, termasuk masyarakat, untuk kita mengawal proses ini. Sebagai wujud bahwa Polri adalah institusi yang terbuka, siap untuk menerima kritikan, masukan yang sifatnya kemudian konstruktif," ungkap Jhonny. 

Kapolda Maluku menemui korban insiden di Tual yang melibatkan anggota brimob Polres Tual, di Ambon, Senin. ANTARA/Winda Herman

Kepercayaan masyarakat disebut modal dasar dan tambahan semangat bagi Polri dalam melaksanakan tugas. 

Diketahui, Bripda MS telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku pada Senin, 23 Februari 2026. Bridpa MS diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Polda Maluku juga memproses pidana penganiayaan terhadap MS. Berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada Selasa, 24 Februari 2026.

Bripda MS dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)