Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, saat menemuni nenek Elina Wijayanti. (Tangkapan layar video viral)
Oknum Ormas Pelaku Kekerasan Terhadap Nenek Elina Resmi Ditahan
Amaluddin • 30 December 2025 14:14
Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya menangkap oknum organisasi masyarakat (ormas) berinisial M. Yasin (MY), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kekerasan terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya. Tersangka MY diamankan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di Polsek Wonokromo sekitar pukul 17.15 WIB, Senin, 29 Desember 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” kata Jules, Selasa, 30 Desember 2025.
Baca Juga :
MY kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim. Penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, seiring pendalaman perkara dan pengumpulan alat bukti tambahan.
"Pasti nanti akan kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” jelas Jules.
Sebelumnya kasus yang menimpa nenek Elina menyita perhatian publik setelah video insiden itu viral di media sosial. Dalam video, terlihat sejumlah anggota ormas mengenakan pakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dalam rekaman tersebut, korban tampak ditarik, diseret, hingga digotong secara paksa, meski usianya telah lanjut. Peristiwa kekerasan itu diketahui terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko (baju putih). (MTVN/Amal)
Beberapa hari setelah pengusiran, rumah korban disegel menggunakan kayu dan besi. Segel itu menutup akses utama sehingga penghuni tidak bisa masuk.
Kondisi semakin memprihatinkan ketika bangunan rumah tersebut diratakan dengan tanah menggunakan alat berat eskavator pada Jumat, 15 Agustus 2025 atau sekitar sepekan setelah kejadian awal.
Merasa dirugikan dan mengalami trauma, Nenek Elina akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Mapolda Jatim. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan. Hal ini sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang.