Ilustrasi Kebebasan Berekspresi. Foto: Dok/Media Indonesia
Teror terhadap Pegiat Medsos Dikecam
M Sholahadhin Azhar • 31 December 2025 16:35
Jakarta: Aksi teror dan intimidasi terhadap pegiat media sosial dikecam keras. Salah satunya, dialami konten kreator Ramond Dony Adam alias DJ Donny, yang menjadi korban pelemparan bom molotov di rumahnya.
Donny juga menerima kiriman bangkai ayam yang telah dipotong-potong disertai pesan bernada ancaman pembunuhan. "Peristiwa teror tersebut menandakan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia masih mengalami masalah serius," kata Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, dalam keterangan yang dikutip Rabu, 31 Desember 2025.
Menurut dia, teror tersebut menjadi indikator serius. Sehingga, perlu ada pembenahan terkait kebebasan berekspresi. Faisal menegaskan kebebasan berpendapat dan berekspresi telah dijamin secara konstitusional.
Jaminan tersebut tertuang dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian mengusut tuntas. Sehingga, teror tak berulang.
“Iwakum mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk mengusut tuntas rentetan aksi teror terhadap konten kreator," tegas Ponco.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com