31 January 2026 00:21
Dua tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo, Risman Sianipar, dan dr Tifa, mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut menyasar sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Permohonan uji materiil itu diajukan karena para pemohon menilai pasal-pasal yang digunakan dalam perkara ijazah Jokowi kerap disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pendapat ilmiah dan akademik. Hal ini dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi serta iklim demokrasi di Indonesia.
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyampaikan bahwa terdapat enam pasal yang diuji, baik yang bersumber dari KUHP lama, KUHP baru, maupun UU ITE. Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 27A UU ITE, yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui dokumen atau media elektronik.
| Baca juga: Jokowi Buka Pintu Maaf soal Tudingan Ijazah Palsu, Proses Hukum Tetap Jalan |