Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materiil Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK

31 January 2026 00:21

Dua tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo, Risman Sianipar, dan dr Tifa, mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut menyasar sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Permohonan uji materiil itu diajukan karena para pemohon menilai pasal-pasal yang digunakan dalam perkara ijazah Jokowi kerap disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pendapat ilmiah dan akademik. Hal ini dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi serta iklim demokrasi di Indonesia.

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyampaikan bahwa terdapat enam pasal yang diuji, baik yang bersumber dari KUHP lama, KUHP baru, maupun UU ITE. Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 27A UU ITE, yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui dokumen atau media elektronik.
 

Baca juga: Jokowi Buka Pintu Maaf soal Tudingan Ijazah Palsu, Proses Hukum Tetap Jalan

Selain itu, pihak pemohon juga menguji Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berkaitan dengan ujaran kebencian. Menurut Refly, pasal-pasal tersebut memiliki padanan atau ekuivalen dalam KUHP baru yang juga dinilai bermasalah.

“Nanti ada ekuivalennya dengan KUHP yang baru. Misalnya Pasal 310 menjadi Pasal 433, kemudian Pasal 311 menjadi Pasal 434. Kami sudah memasukkan permohonan itu dan mudah-mudahan segera mendapatkan nomor perkara,” ujar Refly.

Refly menegaskan, pengajuan uji materiil ini tidak hanya untuk kepentingan kliennya, tetapi juga demi kepentingan publik yang lebih luas. Ia menilai pasal-pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga pengaturan terkait dokumen elektronik berpotensi digunakan untuk membungkam kegiatan ilmiah, akademik, dan kebebasan berpendapat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)