Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 21 November 2025 17:04
Jakarta: Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dilakukan merespons permintaan dari Kubu tersangka, yaitu Roy Suryo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka pada Kamis, 20 November 2025. Permintaan itu adalah hak tersangka yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
"Dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik," kata Bhudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo CS kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Pengajuan ulang ini dilakukan setelah permohonan sebelumnya dianggap tidak mendapat respons dari Polda Metro Jaya.
8 Tersangka
Tersangka pencemaran nama baik, Roy Suryo. Foto: Dok. MI.
Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, advokat Kurnia Tri Rohyani, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Tersangka klaster pertama ini belum dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Tersangka klaster pertama ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE. Tersangka klaster pertama akan diperiksa perdana sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Sedangkan, klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Tersangka klaster kedua telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025. Ketiga tersangka tidak ditahan dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.