Tersangka kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 13 November 2025 21:50
Jakarta: Polda Metro Jaya tak menahan Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT), usai pemeriksaan. Mereka menjalani pemeriksaan terkait penetapan tersangka atas kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya, setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari Antara, Kamis, 13 November 2025.
Iman menjelaskan alasan ketiganya diperbolehkan pulang karena mengajukan para ahli dan saksi yang meringankan. "Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga," kata Iman.
Selanjutnya, Iman menyebutkan pihaknya akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan serta saksi yang meringankan. Begitu juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto menjelaskan ketiga tersangka diperiksa kurang lebih 9 jam 20 menit.
"Untuk jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan dan tersangka TT ada 86 pertanyaan," kata Bhudi.
Budi juga memastikan penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. Foto: Tangkapan layar Breaking News Metro TV.
Sebelumnya,
Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan dan Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kuasa hukum Roy Suryo dkk., Ahmad Khozinudin menilai penetapan tersangka kliennya itu dalam tuduhan ijazah palsu bukan merupakan proses hukum murni.
"Kami kuat dugaannya karena ini bukanlah proses hukum murni, tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka," kata Khozinudin.
Dia juga menyebutkan Polda Metro Jaya telah sepihak menetapkan kliennya itu sebagai tersangka dengan bukti-bukti yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.
"Walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran," ujar Khozinudin.