Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan. Metro TV/Siti Yona
Pendukung Jokowi Siapkan 22 Pengacara Lawan Balik Laporan Roy Suryo
Siti Yona Hukmana • 12 January 2026 19:19
Jakarta: Kubu pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) siap menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Sebanyak 22 pengacara disiapkan untuk membela pendukung Jokowi yang diperkarakan Roy Suryo.
"Kita adalah satu tim semua, untuk membela YouTuber Nusantara, Unpacking, yang dilaporkan kan Unpacking, terus kemudian YouTuber Nusantara, dan Mosato TV, itu kesemuanya adalah klien kami," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Ade mengatakan pelaporan ini bentuk counter attack atau serangan balik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Salah satu terlapor adalah seorang pengacara, Firdaus Oiwobo.
Ade menegaskan siapa pun yang membela Jokowi pasti akan diperkarakan oleh Roy Suryo.
"Nah, inilah yang membuat kami menjadi sangat lucu, tetapi apa pun itu kita hadapi ya, karena bentuk laporan ya, ya teman-teman dan masyarakat Indonesia bisa melihat, ini sudah main hantam kromo, ini sudah membabi buta ya, tapi apa pun itu kita hadapi, kami sebagai tim hukum dari Relawan Jokowi, tetap konsisten menghadapi dengan gentleman," ujar Ade.
Ade menegaskan tak gentar dengan pelaporan tersebut. Bahkan, pihaknya akan melaporkan balik Roy Suryo ke polisi.
Baca Juga:
Roy Suryo Polisikan 7 Pendukung Jokowi dalam Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik |
%2C%20Roy%20Suryo_%20Foto-%20Metrotvnews_com_Fachri%20Audhia%20Hafiez(1).jpg)
Roy Suryo. Metrotvnews.com/Fachri
Roy Suryo Laporkan Pendukung Jokowi
Roy Suryo melaporkan tujuh pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan Roy Suryo sebagai upaya mempertahankan kehormatan dirinya setelah dituduh memiliki ijazah palsu dan terlibat dalam pusaran kasus korupsi proyek Hambalang.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengonfirmasi laporan polisi tersebut telah diterima dan tengah diselidiki pihak Polda Metro Jaya. Meskipun tidak memerinci identitas para terlapor, Gafur menjelaskan laporan ini terbagi menjadi dua klaster utama.
"Klaster pertama terdiri dari lima terlapor yang diduga kuat melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh dan memfitnah ijazah Mas Roy adalah ijazah palsu," ujar Gafur.
Selain masalah ijazah, klaster kedua menyangkut serangan terhadap harkat dan martabat Roy Suryo melalui tuduhan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Gafur menegaskan sebagai warga negara, Roy memiliki hak konstitusional untuk melapor meskipun berstatus tersangka.