Komika Pandji Dijadwalkan Jalani Hukum Adat Toraja 10 Februari

Komika Pandji Pragiwaksono. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Komika Pandji Dijadwalkan Jalani Hukum Adat Toraja 10 Februari

8 February 2026 09:14

Toraja: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraja menggelar konferensi pers terkait jadwal kedatangan komika Pandji Pragiwaksono ke Tana Toraja untuk menjalani proses hukum adat. Proses ini merupakan tindak lanjut dari candaan dalam sebuah pertunjukan stand up comedy yang dianggap menyinggung prosesi adat kematian masyarakat Toraja.

Komika Pandji Pragiwaksono telah dijadwalkan datang ke Toraja. Ia akan menjalani proses hukum adat selama dua hari, pada 10 hingga 11 Februari 2026, di Rumah Adat Toraja Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla', Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

"Proses hukum adat diawali dengan pelaksanaan peradilan adat pada 10 Februari 2026. Kemudian, dilanjutkan dengan penerapan sanksi adat pada 11 Februari 2026," kata salah satu hakim adat Toraja, Saba' Sombolinggi, Sabtu, 7 Febrruari 2026.
 


Ia menjelaskan, sebelum keputusan pelaksanaan peradilan adat ditetapkan, telah dilakukan serangkaian diskusi panjang yang melibatkan pemangku adat dari 32 wilayah adat di Toraja. Diskusi tersebut digelar beberapa kali untuk menyerap pandangan, tuntutan, serta harapan masyarakat adat terkait penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum adat.

Selanjutnya, AMAN Toraja menggelar pertemuan dan konsolidasi pemangku adat pada 15 dan 17 November 2025 di Rumah AMAN Toraja. Konsolidasi ini bertujuan menyatukan hasil pandangan dari seluruh wilayah adat.


Poster Mens Rea Pandji Pragiwaksono. Foto: Instagram @pandji.pragiwaksono.

“Diketahui, proses hukum adat ini merupakan tindak lanjut dari video berjudul 'Uang vs Pendidikan' yang diunggah Pandji Pragiwaksono di kanal YouTube miliknya pada 7 Juni 2021. Dalam materi stand up comedy tersebut, Pandji dianggap menyinggung adat kematian masyarakat Toraja,” ujar Saba' Sombolinggi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)