Dilaporkan Soal Mens Rea, Pandji: Itu Komedi Menghibur Masyarakat

Komika Pandji Pragiwaksono. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Dilaporkan Soal Mens Rea, Pandji: Itu Komedi Menghibur Masyarakat

Siti Yona Hukmana • 2 February 2026 21:36

Jakarta: Komika Pandji Pragiwaksono merespons pelaporan dirinya atas materi stand up comedy dalam acara bertajuk Mens Rea di sebuah platform. Pandji menyebut materi itu ia buat semata untuk menghibur masyarakat.

Pandji mengaku legawa atas kritikan masyarakat karena itu hak. Hal ini ia sampaikan saat memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan penghinaan adat Toraja di Bareskrim Polri.

"Saya rasa siapa pun berhak untuk punya opini. Saya sebagai orang berkarya ketika karyanya ada sudah dirilis, orang bisa punya opini, saya membebaskan siapa pun untuk punya pendapat terhadap karya saya. Bagi saya itu adalah pertunjukkan komedi, didesain untuk menghibur masyarakat," kata Pandji di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
 


Pandji sudah memprediksi materi stand up comedy di Mens Rea menimbulkan respons banyak pihak. Namun, respons tersebut diperkirakan menghibur bukan berujung dilaporkan.

"Bahwa, pada akhirnya seperti ini ya saya terima aja dan mungkin itu wajar. Siapa pun boleh punya pendapat terhadap karya saya," ujar Pandji.

Pandji mengatakan alasan memberikan materi stand up comedy di Mens Rea hanya untuk menghibur banyak orang. Ia mengaku akan mengambil setiap kesempatan untuk menghibur masyarakat lewat platform apa pun.

Menurutnya, masyarakat butuh dihibur. Namun, ketika materi komedinya berujung diartikan telah melakukan penghinaan agama, Pandji hanya bisa pasrah. Ia siap menjalani proses hukum.

"Mungkin beliau-beliau sedang menjalankan haknya sebagai warga negara, saya ikuti saja prosesnya," ujar Pandji.

Pandji belum diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus ini. Polda Metro Jaya saat ini masih fokus memeriksa pelapor, saksi pelapor, dan ahli.


Poster Mens Rea Pandji Pragiwaksono. Foto: Instagram @pandji.pragiwaksono.

Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid. Pandji diduga melanggar Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.

Pelaporan itu, buntut Pandji menyatakan NU menerima konsesi tambang dari pemerintah, dalam acara stand up comedy bertajuk Mens Rea di sebuah paltform.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)