Alasan Kesehatan, Yai Mim Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Yai Mim, Agustian Siagian saat di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Alasan Kesehatan, Yai Mim Ajukan Penangguhan Penahanan

Daviq Umar Al Faruq • 25 January 2026 14:39

Malang: Proses hukum kasus pornografi dan kekerasan seksual yang menjerat mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polresta Malang Kota dengan alasan kondisi kejiwaan klien mereka membutuhkan penanganan khusus.

Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan mempertimbangkan aspek kesehatan kliennya.

“Permohonan penangguhan penahanan sudah kami kirimkan ke Polresta Malang Kota. Alasannya karena kondisi kejiwaan klien kami,” kata Agustian, Minggu, 25 Januari 2026.
 


Permohonan tersebut dikirimkan pada Jumat 23 Januari 2026, tak lama setelah Yai Mim resmi berstatus tersangka dan menjalani penahanan. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh tetangganya, Nurul Sahara.

Menurut Agustian, Yai Mim hingga kini masih bergantung pada obat-obatan tertentu yang berkaitan dengan kondisi mentalnya. Situasi tersebut memengaruhi kondisi fisik maupun psikologis tersangka selama pemeriksaan.

“Tadi beliau juga menjalani pemeriksaan terkait laporan penistaan agama. Dari keterangannya, beliau sudah bolak-balik ke kamar mandi hingga 21 kali. Kami cukup kasihan melihat kondisinya,” ujar Agustian.


Kuasa Hukum Yai Mim, Agustian Siagian saat di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq


Selain meminta penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga mendorong agar penyidik memeriksa kejiwaan secara medis dan objektif. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kondisi mental tersangka secara profesional.

“Kami berharap pihak kepolisian bisa mengabulkan permohonan ini demi kondisi kesehatan klien kami,” tambah Agustian.

Sebelumnya, polisi menegaskan keputusan penahanan telah melalui pertimbangan hukum dan situasi sosial di masyarakat. Yai Mim ditahan sejak 19 Januari 2026 oleh Satuan Reskrim Polresta Malang Kota.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, menyebut tersangka dijerat sejumlah pasal dengan ancaman pidana berat.

“Tersangka melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 281 KUHP,” kata Aji, beberapa waktu lalu.

Selain ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, penyidik juga mempertimbangkan dampak sosial yang muncul sejak perkara ini mencuat ke publik.

“Aduan masyarakat terus berdatangan. Keresahan ini bentuknya beragam, mulai dari dugaan pencemaran nama baik hingga tindakan perusakan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan,” jelas Aji.


Kuasa Hukum Yai Mim, Agustian Siagian saat di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq


Sebagaimana diberitakan, Yai Mim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polresta Malang pada Selasa, 6 Januari 2026. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara.

Kasus ini berawal dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial. Konflik personal tersebut menarik perhatian publik dan bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat. Namun, upaya mediasi tidak menemukan titik temu.

Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.

Tak berhenti di situ, Yai Mim kembali melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada 7 Oktober 2025.

Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang dialaminya. Laporan inilah yang akhirnya berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polresta Malang Kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)