Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Ditahan, Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun
Daviq Umar Al Faruq • 21 January 2026 11:30
Malang: Polisi menahan Imam Muslimin alias Yai Mim, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, setelah dinilai memenuhi unsur penahanan. Langkah tersebut diambil menyusul besarnya dampak sosial yang muncul di tengah masyarakat.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa penahanan tidak hanya didasarkan pada ancaman pidana yang dihadapi tersangka, tetapi juga mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban publik yang terganggu sejak kasus ini mencuat.
“Tersangka melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 281 KUHP,” kata Aji, Selasa 20 Januari 2026.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Menurut Aji, ancaman hukuman dalam perkara tersebut di atas lima tahun penjara. Selain itu, penyidik menerima banyak laporan dan aduan warga yang merasa terdampak secara langsung maupun tidak langsung, akibat perbuatan tersangka.“Keresahan masyarakat ini bentuknya banyak sekali. Mungkin terkait dengan adanya pencemaran nama baik, juga pengerusakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” jelas Aji. Penyidik juga menanggapi klaim tersangka yang menyebut dirinya sebagai pasien rumah sakit jiwa. Kepolisian menegaskan belum menerima kesimpulan medis dan akan menempuh langkah lanjutan untuk memastikan kondisi kejiwaan Yai Mim secara profesional.
“Nanti akan kami lakukan pemeriksaan psikiater untuk memastikan kondisi yang bersangkutan,” pungkas Aji.
Kronologi Kasus Dugaan Pornografi Yai Mim
Yai Mim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi oleh Polresta Malang pada Selasa, 6 Januari 2026. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara.Kasus ini berawal dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial. Konflik personal tersebut menarik perhatian publik dan bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat. Namun, upaya mediasi tidak menemukan titik temu.
Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.
Tak berhenti di situ, Yai Mim kembali melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada 7 Oktober 2025.
Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang dialaminya. Laporan inilah yang akhirnya berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polresta Malang Kota.