Eks Dosen UIN Malang Tersangka Pornografi Minta Jalur Damai

Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Eks Dosen UIN Malang Tersangka Pornografi Minta Jalur Damai

Daviq Umar Al Faruq • 20 January 2026 10:08

Malang: Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, meminta kasus dugaan pornografi yang menjeratnya diselesaikan melalui jalur damai. Permintaan itu disampaikan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polresta Malang Kota, Senin, 19 Januari 2026.

Usai diperiksa hampir tiga jam, Yai Mim mengaku sejak awal telah berupaya menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Ia menilai perkara yang dilaporkan Nurul Sahara tersebut seharusnya tidak berkembang ke ranah pidana.

“Kalau saya sejak awal itu ngajak damai. Di pemanggilan awal itu saya nangis, untuk apa sih seperti ini. Ini kan yang dipersoalkan masalah yang tidak realistik, alias khayalan fatamorgana,” kata Yai Mim.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik melontarkan sedikitnya 53 pertanyaan seputar dugaan penyebaran video pribadi.

“Ada 53 pertanyaan seputar tuduhan tentang video pribadi saya yang dilaporkan oleh mbak Nurul Sahara. Ya, saya nggak tahu semua, gimana. Jadi nggak ada pengembangan lagi,” ujarnya.

Yai Mim menegaskan keinginannya, agar persoalan ini tidak memicu konflik lebih luas di masyarakat. Ia khawatir polemik tersebut justru menyeret sentimen kelompok yang tidak sebanding dengan substansi perkara.

“Iya, lebih mengutamakan damai. Supaya enggak berlarut-larut. Jangan sampai ini masalah kecil lalu membawa-bawa Madura, Aremania, ini loh berdarah-darahnya, itu enggak sumbut (sebanding),” tegasnya.


Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Meski berharap ada mediasi, Yai Mim menyatakan tetap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Selanjutnya bagaimana saya tidak tahu. Saya pasrahkan kuasa hukum. Tapi kalau memang saya bersalah, saya siap dipenjarakan,” pungkasnya.

Kronologi Kasus

Polresta Malang Kota menetapkan Yai Mim sebagai tersangka pada Selasa, 6 Januari 2026 setelah penyidik menggelar perkara. Kasus bermula dari perseteruan personal antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial.

Upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa tidak menemukan titik temu. Pada September 2025, kedua pihak saling melapor dugaan pencemaran nama baik. Yai Mim juga melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi pada 7 Oktober 2025.

Laporan tersebut dibalas oleh Sahara dengan aduan dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang akhirnya berujung pada penetapan status tersangka terhadap Yai Mim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)