Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Diperiksa 3 Jam, Yai Mim Dicecar 53 Pertanyaan Kasus Pornografi
Daviq Umar Al Faruq • 20 January 2026 09:24
Malang: Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi di Polresta Malang Kota, Senin, 19 Januari 2026. Penyidik mencecar Yai Mim dengan puluhan pertanyaan terkait dugaan penyebaran video pribadi yang dilaporkan Nurul Sahara.
Usai diperiksa hampir tiga jam, Yai Mim menyebut proses pemeriksaan berlangsung tanpa kendala. Ia mengaku mendapat sedikitnya 53 pertanyaan dari penyidik.
“Ada 53 pertanyaan seputar tuduhan tentang video pribadi saya yang dilaporkan oleh mbak Nurul Sahara. Ya, saya nggak tahu semua, gimana. Jadi nggak ada pengembangan lagi,” kata Yai Mim, Senin, 19 Januari 2025.
“Ini kan persoalan remeh temeh. Ibaratnya persoalan orang jatuh cinta yang tidak kesampaian, gitu saja,” ujar dia.
Menurutnya, sejak awal ia telah berupaya menempuh jalur damai. Pada pemanggilan pertama, Yai Mim mengaku emosional karena tak menyangka masalah ini berlarut-larut.
“Kalau saya sejak awal itu ngajak damai. Di pemanggilan awal itu saya nangis, untuk apa sih seperti ini. Ini kan yang dipersoalkan masalah yang tidak realistik, alias khayalan fatamorgana,” katanya.
.jpg)
Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Ia khawatir polemik tersebut memicu gesekan sosial yang lebih luas dan tidak sebanding dengan substansi perkara.
“Iya, lebih mengutamakan damai. Supaya enggak berlarut-larut. Jangan sampai ini masalah kecil lalu membawa-bawa Madura, Aremania, ini loh berdarah-darahnya, itu enggak sumbut (sebanding),” tegasnya.
Meski telah berstatus tersangka, Yai Mim menyatakan siap kooperatif mengikuti proses hukum, namun tetap berharap ada ruang mediasi.
“Selanjutnya bagaimana saya tidak tahu. Saya pasrahkan kuasa hukum. Tapi kalau memang saya bersalah, saya siap dipenjarakan,” pungkasnya.
Kronologi Kasus
Polresta Malang Kota menetapkan Yai Mim sebagai tersangka pada Selasa, 6 Januari 2026 setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara. Kasus bermula dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial.Konflik personal tersebut pernah dimediasi pemerintah desa, namun tidak mencapai kesepakatan. Pada September 2025, kedua pihak saling melapor dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.
Yai Mim kemudian kembali melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi di Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada 7 Oktober 2025. Laporan itu dibalas Sahara dengan aduan dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang akhirnya berujung pada penetapan status tersangka terhadap Yai Mim.