Penuhi Panggilan Polisi, Yai Mim Ngaku Masih Pasien RSJ

Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Penuhi Panggilan Polisi, Yai Mim Ngaku Masih Pasien RSJ

Daviq Umar Al Faruq • 19 January 2026 21:45

Malang: Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota. Yai Mim tiba di Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 14.30 WIB didampingi istrinya, Rosyida Vignesvari, serta tim kuasa hukum. 

Kehadirannya ini sekaligus mengakhiri polemik publik terkait absennya ia pada pemeriksaan sebelumnya. Yai Mim berdalih ketidakhadirannya dipicu kondisi kesehatan yang belum stabil dan baru bisa hadir setelah menjalani perawatan intensif.

“Saya hari ini datang memenuhi panggilan sebagai tsk (tersangka). Panggilannya sudah kemarin minggu lalu, cuma karena saya harus dirawat inap di RSSA. Saya ini kan juga masih pasien rumah sakit jiwa,” kata Yai Mim, Senin, 19 Januari 2026.
 


Ia mengaku masih mengalami vertigo berat yang memengaruhi penglihatan. Saat ini, ia tetap berada di bawah pengawasan medis dan rutin mengonsumsi obat-obatan.

“Saya dirawat karena vertigo. Jadi kalau lihat seseorang itu seperti ada empat,” ungkap Yai Mim.

Selain vertigo, Yai Mim kembali menegaskan statusnya sebagai pasien rumah sakit jiwa. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi faktor utama dirinya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan perdana.

“Saya ini kan juga masih pasien rumah sakit jiwa. Sampai sekarang masih pusing,” ucap Yai Mim.

Meski mengaku belum sepenuhnya pulih, Yai Mim menyatakan siap menjalani proses hukum sebagai tersangka. “Kalau dibilang siap, ya siap. Tapi sebenarnya saya masih mengonsumsi obat sampai sekarang,” ujar Yai Mim.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Yai Mim masih berlangsung. Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun langkah lanjutan penyidikan.


Imam Muslimin alias Yai Mim menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin, 20 Oktober 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq


Sebagaimana diketahui, Yai Mim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polresta Malang pada Selasa, 6 Januari 2026. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara.

Kasus ini berawal dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial. Konflik personal tersebut menarik perhatian publik dan bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat. Namun, upaya mediasi tidak menemukan titik temu.

Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.

Tak berhenti di situ, Yai Mim kembali melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada 7 Oktober 2025.

Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang dialaminya. Laporan inilah yang akhirnya berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polresta Malang Kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)