Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim Resmi Ditahan Kasus Pornografi

Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim Resmi Ditahan Kasus Pornografi

Daviq Umar Al Faruq • 20 January 2026 11:28

Malang: Polresta Malang Kota resmi menahan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, dalam kasus dugaan pornografi. Penahanan dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026, setelah penyidik menilai proses penyidikan telah mencukupi.

Kepastian penahanan itu disampaikan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin. Ia membenarkan bahwa Yai Mim kini telah ditempatkan di rumah tahanan Polresta Malang Kota.

“Betul Yai Mim resmi ditahan di rutan Polresta Malang Kota malam ini, atas kasus pornografi,” kata Lukman saat dikonfirmasi, Selasa 20 Januari 2026.


 Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Lukman menjelaskan, keputusan penahanan diambil penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota dengan mempertimbangkan aspek kelancaran penyidikan serta keamanan lingkungan sekitar. Meski demikian, Lukman belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat mantan dosen tersebut.

Yai Mim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi oleh Polresta Malang pada Selasa, 6 Januari 2026. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial. Konflik personal tersebut menarik perhatian publik dan bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat. Namun, upaya mediasi tidak menemukan titik temu.

Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.

Tak berhenti di situ, Yai Mim kembali melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada 7 Oktober 2025.

Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang dialaminya. Laporan inilah yang akhirnya berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polresta Malang Kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)