Jakarta : Penetapan status tersangka terhadap Dr. Richard Lee (DRL) akhirnya dinyatakan sah. Polda Metro Jaya memastikan praperadilan yang diajukan pihak DRL ditolak, sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan putusan tersebut memperkuat langkah penyidik dalam menangani perkara ini.
"Kami tegaskan bahwa praperadilan terhadap penetapan tersangka DRL telah ditolak. Artinya, status tersangka saudara DRL sah secara hukum," kata Budi dalam wawancara Apel Siaga Kamtibnas, Sabtu, 14 Februari 2025.
Penyidik langsung menindaklanjuti putusan itu dengan melayangkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap DRL pada Kamis, 19 Februari 2026 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut telah diterima dan dikonfirmasi oleh kuasa hukum yang bersangkutan.
"Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan pada hari Kamis 19 Februari. Surat panggilan tersebut sudah diterima dan dikonfirmasi oleh pihak pengacara," ujar Budi.
Ia memastikan penyidik bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun. Budi menekankan institusinya menjunjung prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.
"Dalam penanganan perkara ini, penyidik bekerja secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun, baik kekuasaan maupun materi," tegas dia.
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik. Penyidik kini menunggu kehadiran DRL untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.