Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia. Dok. Istimewa
Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Kubu Budi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
Candra Yuri Nuralam • 21 January 2026 15:04
Jakarta: Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 20 Januari 2026. Kubu Budi mempertanyakan isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Setelah kami telaah, dakwaan JPU tidak memenuhi standar minimal kecermatan,” ujar kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, dalam keterangannya, Rabu, 21 Januari 2026.
Dia menilai dakwaan tersebut kabur, tidak lengkap, dan berpotensi masuk kategori obscuur libel, yang dapat membuat perkara diputus niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima.
Dia menegaskan tindakan Budi justru merupakan bentuk pembelaan diri setelah martabatnya diserang. “Ini bukan sekadar status terdakwa. Ini sinyal bahwa siapa pun bisa dikriminalisasi ketika hukum disusun tanpa keutuhan,” kata dia.
Minta Sidang Disetop
Dia juga meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya melalui putusan sela untuk menghentikan perkara.
“Keberanian hakim akan menentukan wajah penegakan hukum kita,” kata dia.
Dia menjelaskan penuntutan terhadap Budi seharusnya batal demi hukum sejak diberlakukannya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Menurut dia, Pasal 136 dan Pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas membatasi masa kedaluwarsa penuntutan, sehingga perkara ini sudah tidak layak dilanjutkan.
Respons Provokasi
Dalam persidangan, Budi menyampaikan hanya merespons provokasi. Dia menuding pelapor Suhari terlebih dulu mengirim kalimat penghinaan dan ancaman.
“Dia memaki keluarga saya, mengancam membunuh, bahkan mengancam memperkosa ibu dan kakak saya,” kata Budi.
Baca Juga:
Yai Mim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi |
Menurut tim kuasa hukum Budi, kondisi ini masuk pengecualian pencemaran nama baik dalam KUHP ketika dilakukan sebagai pembelaan diri.
Saling Lapor Berujung Meja Hijau
Kasus ini bermula dari dugaan pesan bernada fitnah dari Suhari kepada Budi. Budi mencoba meminta klarifikasi langsung di kawasan Penjaringan, namun situasi justru memanas.
Budi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Dua laporannya terkait pencemaran nama baik dan pornografi telah dinyatakan P21.
Namun Suhari membuat laporan tandingan yang sempat dicabut, sebelum diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga berujung proses peradilan.