Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metrotvnews.com.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 19 November 2025 10:58
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelesaikan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). Berkas itu pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 13 November 2025.
"Dalam hal ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, kemudian sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 November 2025
Trunoyudo menyebut saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar. Koordinasi antara penyidik dan jaksa dipastikan terus dilakukan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan pelimpahan Lisa Mariana untuk persidangan.
"Koordinasi dalam criminal justice system untuk lebih meyakinkan lagi ini bisa dibawa ke persidangan tentu kita akan komunikasi dengan koordinasi terus secara intens dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan pertanggal 13 November yang lalu ini sudah dikirimkan pada tahap satu," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencamaran nama baik terhadap mantan RK pada Jumat, 17 Oktober 2025. Penetapan tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Lisa Mariana diperiksa perdana sebagai tersangka pada Jumat, 24 Oktober 2025. Setelah lima jam diperiksa, Lisa tidak ditahan. Bahkan, diperbolehkan pulang dan beraktivitas seperti biasa.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan Lisa tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Hal ini sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Rizki mengungkap Lisa Mariana dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran nama baik atau penghinaan. Dengan ancaman pidana penjara sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500 (jika lisan).
Tersangka pencemaran nama baik, Lisa Mariana. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Namun, jika dilakukan secara tertulis atau disiarkan di muka umum, ancamannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
Sementara itu, Pasal 311 KUHP mengatur soal fitnah. Dengan ancaman hukuman lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama empat tahun. Sebab, menambahkan unsur kesengajaan dan pengetahuan bahwa tuduhan itu tidak benar meskipun diberi kesempatan membuktikannya.
"Betul (ancamannya 9 bulan dan empat tahun penjara)," ujar Rizki saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Oktober 2025.
Diketahui, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega, hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya.
Sementara Lisa, tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak.
Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum.
Setelah keduanya menjalani tes DNA dan pemeriksaan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan mediasi terhadap Lisa dan RK. Namun, mereka kompak tidak hadir hanya diwakili masing-masing kuasa hukum.
Hasil mediasi pun deadlock, yakni tidak mencapai kesepakatan. RK ingin kasus terus diproses hingga tuntas. Sebab, perbuatan Lisa dinilai telah merugikannya. Salah satunya membuat retak keluarganya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.
Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.