Kubu RK Tak Masalah Lisa Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kubu RK Tak Masalah Lisa Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Siti Yona Hukmana • 27 October 2025 14:26

Jakarta: Pengacara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Muslim Jaya Butarbutar, menyebut kliennya tidak menyoalkan Selebgram Lisa Mariana tak ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri. Terpenting, tuduhan telah dihamili RK tidak terbukti.

"Esensi kasus ini adalah pemeriksaan tes DNA membuktikan secara ilmiah, yang merupakan bukti hukum yang sempurna bahwa RK bukan ayah biologis dari CA anak LM, sehingga tuduhan LM tidak terbukti kebenarannya," kata Muslim saat dikonfirmasi, Senin, 27 Oktober 2025.
 


Kini, Lisa Mariana telah menyandang status tersangka. Penahanan atau tidak itu, kata Muslim, adalah bonus.

"Apalagi ancaman hukum yang disangkakan di baway 4 tahun, maka memang tidak wajib ditahan," ujar Muslim.

Proses hukum hingga tuntas terhadap Lisa dilakukan RK agar memberikan kepastian hukum. Termasuk, menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada Lisa Mariana.

Sebelumnya, Lisa Mariana diperiksa perdana sebagai tersangka pada Jumat, 24 Oktober 2025. Setelah lima jam diperiksa, Lisa diperbolehkan pulang dan beraktivitas seperti biasa.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan Lisa tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Hal ini sesuai yang diatur dalam KUHAP. Rizki mengungkap Lisa Mariana dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran nama baik atau penghinaan. Dengan ancaman pidana penjara sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500 (jika lisan). 

Namun, jika dilakukan secara tertulis atau disiarkan di muka umum, ancamannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp4.500. 


Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Sementara itu, Pasal 311 KUHP mengatur soal fitnah. Dengan ancaman hukuman lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama empat tahun. Sebab, menambahkan unsur kesengajaan dan pengetahuan bahwa tuduhan itu tidak benar meskipun diberi kesempatan membuktikannya.

"Betul (ancamannya 9 bulan dan empat tahun penjara)," ujar Rizki saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Oktober 2025.

Lisa tersangka pencemaran nama baik RK

Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencamaran nama baik terhadap RK pada Jumat, 17 Oktober 2025. Penetapan tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. 

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega, hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya.

Sementara Lisa, tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak. 

Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum.

Setelah keduanya menjalani tes DNA dan pemeriksaan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan mediasi terhadap Lisa dan RK. Namun, mereka kompak tidak hadir hanya diwakili masing-masing kuasa hukum.

Hasil mediasi pun deadlock, yakni tidak mencapai kesepakatan. RK ingin kasus terus diproses hingga tuntas. Sebab, perbuatan Lisa dinilai telah merugikannya. Salah satunya membuat retak keluarganya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)