25 October 2025 12:03
Selebgram Lisa Mariana akhirnya bisa bernapas lega. Ia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Polri menyebut Lisa dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Karena ancamannya di bawah lima tahun, penyidik tidak menahan Lisa.
Pasal 310 KUHP mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. Jika dilakukan secara lisan, pelaku terancam sembilan bulan penjara atau denda maksimal Rp4.500. Sementara bila dilakukan secara tertulis atau disiarkan di muka umum, hukumannya bisa mencapai satu tahun empat bulan penjara.
Sedangkan Pasal 311 KUHP memuat unsur fitnah, yakni tuduhan palsu yang dilakukan dengan sengaja. Ancaman hukumannya lebih berat, yaitu pidana penjara hingga empat tahun.
Selama pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, penyidik menanyakan 44 pertanyaan selama sekitar lima jam. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Lisa mengaku lega dan berterima kasih kepada penyidik.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sedia kala,” ujar Lisa, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Sabtu, 25 Oktober 2025.