Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan. Foto: Metrotvnews.com/Yona
Polisi Kembali Periksa Pelapor Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Jokowi
Siti Yona Hukmana • 27 February 2026 20:40
Jakarta: Polda Metro Jaya kembali memeriksa Peradi Bersatu, selaku pelapor tersangka Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan, ia telah menyampaikan keterangan dengan sejelas-jelasnya perihal laporan yang dibuat. Menurutnya, dengan keterangan itu berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma segera dikembalikan ke JPU.
"Sehingga artinya minggu depan sudah boleh dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk kita memperoleh kepastian hukum. Bahwa penyidik kejaksaan setelah nantinya minggu depan menerima berkas perkara sudah harus menentukan sikap paling tidak dalam waktu 7 hari," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari 2026.
Baca Juga :
Kemudian, Ade mengatakan pertanyaan disesuaikan dengan alat bukti yang ada. Sehingga, ia memprediksi kasus ini tidak bisa selesai begitu saja. Para tersangka diyakini akan duduk di meja hijau dan menerima hukuman pidana atas perbuatannya.
"Jadi intinya bahwa pertanyaan saya hari ini betul-betul sangat substansial terhadap penyesuaian alat bukti. Jadi saya menganggap bahwa ini luar biasa sekali. Ini sangat-sangat menjerat sekali untuk mereka," ungkap Ade.
Lebih lanjut, Ade mengaku mengirimkan surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin untuk diteruskan ke JPU, agar segera menahan Roy cs saat berkas perkara dinyatakan lengkap. Ia memastikan tidak akan ada upaya mencabut laporan, sebagaimana dilakukan terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kubu Roy Suryo memperlihatkan ijazah Jokowi. Foto: Metro TV/Yona
Menurutnya, laporan terhadap Eggi dan Damai dicabut karena keduanya telah mengajukan permohonan restoratif justice (RJ). Ia pun selaku pelapor bersama Jokowi menerima permohonan RJ itu dan memaafkan.
"Sehingga untuk tersangka yang lain, kami belum pernah mencabut. Jadi tidak ada pencabutan. Kalau ada dari sana bilang ada dicabut-dicabut, emangnya singkong dicabut-cabut. Jadi kami tetap pada permintaan kami, agar para tersangka untuk segera dilakukan penahanan," ungkap Ade.
Adapun, dalam proses melengkapi berkas perkara, Polda Metro Jaya terus memeriksa saksi hingga ahli yang meringankan tersangka beberapa waktu lalu. Bahkan, Jokowi selaku pelapor juga diperiksa kembali di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah pada Rabu, 11 Februari 2026.
Tersangka Roy, Rismon, dan Tifa diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, hingga pemalsuan dokumen elektronik agar menjadi autentik. Mereka dijerat Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.