Roy Suryo Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Roy Suryo. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Roy Suryo Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Siti Yona Hukmana • 13 November 2025 12:56

Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, mengeklaim jadi korban kriminalisasi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia mengaku sudah menduga adanya kriminalisasi itu.

"Kami tahu kami akan dikriminalisasi dan kenapa kami tahu? Karena setelah saya, Rismon, dan Dokter Tifa itu sudah merencanakan buku yang kedua judulnya adalah Gibran Black Paper, dan itu terbukti dengan saya pulang minggu yang lalu dari Sydney dan membuktikan Gibran memang tidak punya ijazah SMA," kata Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 November 2025.

Roy menyebut bukti yang dimilikinya semakin membuat panik kubu Jokowi. Dia pun menegaskan tidak gentar menegakkan kebenaran.

"Saya kira itu dan nanti doktor Rismon akan menunjukkan apa yang sudah kami rencanakan dan insyaallah dengan doa dari teman-teman semua dengan memohon rida kepada Allah subhanahu wa ta'ala, ayo kita tegakkan kebenaran di negeri ini. Merdeka," ujar Roy.

Roy mengatakan bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma akan menegakkan kebenaran mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan di negeri ini. Menurut dia, sudah satu dekade Indonesia mengalami suatu rezim yang sangat jahat dan bengis.

Utamanya, kata dia, menggunakan segala cara dan daya, termasuk penggunaan ijazah palsu dalam mencalonkan diri sebagai pejabat negara. Ia ingin membongkar ini untuk menegakkan kebenaran dan mencegah Presiden Prabowo Subianto mengulangi kesalahan yang dilakukan rezim terdahulu.

"Jadi, sekali lagi kami hadir atas nama rakyat Indonesia untuk melakukan ini," ujar Roy.
 

Baca Juga: 

Diperiksa Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Yakin Roy Cs Tak akan Ditahan



Tersangka tudingan ijazah palsu Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Roy, Rismon, dan dr. Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.15 WIB. Pemeriksaan masih berlangsung.

Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Sedangkan, klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.

Untuk klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)