Tersangka tudingan ijazah palsu Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 13 November 2025 12:21
Jakarta: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, meyakini kliennya tak akan ditahan.
Khozinudin mengungkit penahanan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap, Firli Bahuri. Menurut dia, penyidik seharusnya terlebih dahulu menahan Firli yang kasusnya sudah bergulir selama dua tahun, ketimbang kliennya yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena itu, hari ini kami yakin klien kami tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 November 2025.
Tak hanya Firli, Khozinudin mengungkit kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak enam tahun lalu. Namun, Silfester belum ditahan.
Dia menyebut pasal yang dijerat kepada Silfester sama dengan Roy Suryo Cs. Yakni, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah.
"Karena itu hari ini sebagai bukti negara kita negara hukum. Polda sedang menjalankan pendekatan hukum tidak ada proses penahanan terhadap klien kami," ujar dia.
Roy Suryo. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Khozinudin berdalih kliennya adalah korban kezaliman penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebab, penetapan tersangka berbekal barang bukti yang tidak memiliki relevansi dengan tuduhan.
"Dan, tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran, tuduhan ada menyerang kehormatan yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo," kata Khozinudin.
Khozinudin menjelaskan penyidik mengaku mengantongi 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli. Namun, semua itu versi penyidik yang tidak ada relevansinya dengan tuduhan. Bukti itu diyakini tidak bernilai.
"Hari ini bukan 700 bukti yang kita tunggu sebenarnya hanya cukup satu bukti, yakni selembar ijazah dari Saudara Joko Widodo yang tidak pernah kunjung dihadirkan," ungkap Khozinudin.
Khozinudin menyebut penyidik melanggar presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Hal ini terkait pengungkapan nama-nama kliennya kepada publik saat berstatus saksi terlapor.
Khozinudin menilai penyidik juga terburu-buru melakukan penetapan tersangka. Masih ada satu terlapor, yaitu Eggi Sudjana, yang belum pernah diperiksa sebagai saksi. Bahkan, Eggi juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dia memandang proses hukum ini prematur. Dia menduga proses hukum ini bukan murni, tapi melibatkan tangan-tangan kekuasaan.
"Diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka, dan hari ini mereka melakukan tuntutan-tuntutan untuk menetapkan tersangka menjadi tahanan," ujar Khozinudin.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.15 WIB, Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan ketiganya masih berlangsung.
Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Sedangkan, klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.
Untuk klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.