Roy Suryo Cs Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

Roy Suryo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Roy Suryo Cs Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 13 November 2025 07:52

Jakarta: Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), hari ini, Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum.

Adapun, ketiga tersangka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo; ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar; dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto, membenarkan jadwal pemanggilan tersebut.

"Benar, sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November 2025,” kata Bhudi saat dikonfirmasi, Kamis, 13 November 2025.

Sementara itu, Roy Suryo memastikan dirinya telah menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Roy mengaku dijadwalkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

"Benar, sudah ada panggilan pertama,” kata Roy saat dikonfirmasi terpisah.

Baca juga: Polda: Roy Suryo Cs Belum Konfirmasi Kehadiran Pemeriksaan sebagai Tersangka

Roy mengaku siap menghadapi proses hukum. Kemudian, menegaskan langkahnya selama ini bukan untuk menyebarkan kebohongan, melainkan bagian dari riset akademis.

Roy juga mengingatkan publik agar tidak buru-buru menghakimi. Di sisi lain, ia mengomentari kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, oleh terpidana Silfester Matutina, namun tak kunjung dieksekusi walau sudah inkrah sejak enam tahun lalu.

"Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah "terpidana" dan berjalan 6 (enam) tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang yag berinitial 'SM' (Silfester Matutina)," ujarnya.

Roy Suryo. Foto: Dok. MI.

Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Sedangkan, klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.  

Sementara untuk klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)