Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto. Foto: Tangkapan layar Breaking News Metro TV.
Fachri Audhia Hafiez • 12 November 2025 19:23
Jakarta: Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma belum mengonfirmasi kehadirannya pada pemeriksaan sebagai tersangka. Ketiganya rencananya diperiksa pada Kamis, 13 November 2025.
"Sejauh ini belum ada konfirmasi. Semoga yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 12 November 2025.
Dia belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak. Bhudi hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan diperiksa.
Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan
ijazah palsu ke Jokowi. Kedelapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Sedangkan, klaster kedua ialah
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Roy Suryo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.
Sementara untuk klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.