Besok, Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Roy Suryo/Metro TV/Siti Yona

Besok, Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Siti Yona Hukmana • 12 November 2025 16:36

Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan perdana Roy Suryo Cs sebagai tersangka, dalam dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) besok, 13 November 2025. Pemeriksaan dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg).

Roy Suryo dipanggil bersama dua rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. "Iya benar. Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto dalam keterangannya, Rabu, 12 November 2025.

Roy Suryo membenarkan agenda pemeriksaan itu. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengaku telah menerima surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Ia diminta hadir pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Benar, sudah ada panggilan pertama," kata Roy.

Roy memastikan siap hadir memuhi panggilan tersebut. "Insya Allah saya hadir bersama Tim Kuasa Hukum," ujar Roy.

Sebagai pengamat telematika, ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukannya selama ini merupakan bagian dari penelitian ilmiah terhadap dokumen publik. Bahkan, telah ia tuangkan dalam buku berjudul “Jokowi’s White Paper.”

"Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut. Perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status "tersangka" ini belum tentu "terdakwa" apalagi "terpidana"," ujar Roy.

Roy menyinggung kasus fitnah yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Silfester tak kunjung dipenjara meski kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla telah inkrah.
 


"Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah "terpidana" dan berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang yag berinitial "SM" (Silfester Matutina)," pungkas Roy.

Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Roy Suryo/Metro TV/Siti Yona

Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Sedangkan, klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.  
Sementara untuk klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)