Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Roy Suryo/Metro TV/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 12 November 2025 16:36
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan perdana Roy Suryo Cs sebagai tersangka, dalam dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) besok, 13 November 2025. Pemeriksaan dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg).
Roy Suryo dipanggil bersama dua rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. "Iya benar. Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto dalam keterangannya, Rabu, 12 November 2025.
Roy Suryo membenarkan agenda pemeriksaan itu. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengaku telah menerima surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Ia diminta hadir pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Benar, sudah ada panggilan pertama," kata Roy.
Roy memastikan siap hadir memuhi panggilan tersebut. "Insya Allah saya hadir bersama Tim Kuasa Hukum," ujar Roy.
Sebagai pengamat telematika, ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukannya selama ini merupakan bagian dari penelitian ilmiah terhadap dokumen publik. Bahkan, telah ia tuangkan dalam buku berjudul “Jokowi’s White Paper.”
"Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut. Perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status "tersangka" ini belum tentu "terdakwa" apalagi "terpidana"," ujar Roy.
Roy menyinggung kasus fitnah yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Silfester tak kunjung dipenjara meski kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla telah inkrah.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Roy Suryo/Metro TV/Siti Yona