Laporan Eggi Sudjana Terhadap Roy Suryo Dinilai Keliru

Roy Suryo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Laporan Eggi Sudjana Terhadap Roy Suryo Dinilai Keliru

Siti Yona Hukmana • 29 January 2026 14:48

Jakarta: Laporan Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin, atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya dinilai keliru. Laporan itu dianggap tidak memenuhi unsur delik.

Tim Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Herman Kadir, menjelaskan bahwa pelaporan oleh Eggi terhadap Roy Suryo dan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin itu buntut penyataan dua tuyul menemui jin ifrit. Bahasa tuyul itu diyakini tidak memenuhi unsur delik.

"Nah, itu satu hal yang keliru menurut saya. Undang-undang KUHP kita tidak meng-cover masalah itu," kata Herman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Januari 2026.

Herman menjelaskan, kekeliruan tersebut berdasarkan pengalamannya menangani kasus Edy Mulyadi terkait perkara jin buang anak. "Waktu jadi tim pembela Edy Mulyadi dulu, jin buang anak akhirnya dimentahkan oleh pengadilan, karena tidak memenuhi unsur delik. Artinya apa? secara hukum legal standing laporan itu keliru dan tidak berdasar hukum," ungkap Herman.

Kemudian, Herman menyebut Eggi merupakan sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ketika tiba-tiba berkhianat atau keluar dari jalur perjuangan, Herman tak mempermasalahkan. Namun, ia tidak terima teman sendiri malah akhirnya dilaporkan ke polisi seakan menjadikan musuh.

"Nah, ini satu hal yang keliru menurut saya. Artinya apa? Secara idealisme perjuangan. Eggi tidak jelas ini. Komitmen di dalam perjuangan tidak jelas. Saya tidak menyangka Eggi Sujani bisa seperti ini, yang dahulunya tidak seperti itu," ujar Herman.

Herman mengaku mengenal Eggi adalah sosok yang tegar dan mendoktrin kelompok untuk terus berjuang. Dia mengaku heran dengan langkah Eggi tersebut.

Eggi Sudjana. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

"Di mana idealisme perjuangannya yang selama ini dia dengung-dengungkan. Setiap ketemu orang, Allahu Akbar. Nah ini, gimana idealisme dia. Demikianlah usulan saya, saran saya, tanggapan saya terhadap laporan saudara Egi Sujana hari ini," sebut Herman.

Maka itu, Herman menyarankan Eggi untuk meninjau kembali laporannya terhadap Roy Suryo. Sebab, laporan tersebut dinilai keliru.

"Cobalah ditinjau kembali laporan ini. Artinya laporan ini pertama tidak ada legal standingnya. Tidak berdasar hukum. Unsur delik tuyul itu tidak ada di dalam KUHP yang baru maupun yang lama," ujar Herman.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Minggu, 25 Januari 2026. Adapun, pelaporan terbagi dua.

Damai Hari Lubis melaporkan Khozinudin, sementara Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo. Pelaporan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)