Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Polisi Terima 6 Laporan Terhadap Komika Pandji Pragiwaksono
Siti Yona Hukmana • 28 January 2026 14:30
Jakarta: Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas dugaan fitnah dan ujaran kebencian di muka umum. Seluruh laporan masih dalam tahap penyelidikan.
"Lebih kurang enam laporan (masuk)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2026.
Eks Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu mengatakan, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan penyelidik dalam penyelidikan secara proporsional, profesional, dan akuntbel. Pertama mendalami laporan-laporan yang masuk terkait fitnah di muka umum, seperti memeriksa pelapor.
"Kami, tekankan kita harus mendalami dari pelapor dulu, yang kedua saksi-saksi siapa yang melihat mendengar tentang peristiwa kejadian," ujar Budi.
Selanjutnya, penyelidik perlu mendalami barang bukti, apakah barang bukti hasil dari rekaman tersebut ada rekayasa atau proses editing. Maka, perlu persesuaian.
Budi menyampaikan setiap laporan sosok pelapor dan saksinya berbeda-beda. Meski demikian, keenam laporan polisi akan digabung menjadi satu objek perkara agar penyelidikan tidak memakan waktu lama.
"Jadi masih bertahap, kami mohon rekan-rekan bersabar. Rekan-rekan menanyakan apapun pasti akan kita jawab. Makanya, kita tunggu laporan awal setelah itu ada laporan kedua," ungkap Budi.

Poster Mens Rea Pandji Pragiwaksono. Foto: Instagram @pandji.pragiwaksono.
Adapun, salah satu laporan terhadap Pandji dilakukan Presedium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), yang juga mengaku Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid. Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026. Pelaporan buntut dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara stand up comedy bertajuk 'Mens Rea' di sebuah platform. Pasalnya, dalam acara komedi itu Pandji menyatakan bahwa NU menerima konsesi tambang dari pemerintah.
"Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah," kata Rizki, Kamis malam, 8 Januari 2026.