Rismon Sianipar bakal Tuntut Penyidik Rp126 Triliun

Tersangka tudingan ijazah palsu Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Rismon Sianipar bakal Tuntut Penyidik Rp126 Triliun

Siti Yona Hukmana • 13 November 2025 13:08

Jakarta: Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, akan menuntut penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebesar Rp126 triliun. Tuntutan ini bakal dilayangkan bila penyidik tidak bisa membuktikan dia dan rekan-rekannya mengedit dan merekayasa ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Rismon saat menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Dalam pemeriksaan ini, Rismon menyebut yang harus menyiapkan diri adalah penyidik bukan dirinya.

"Masalah siap atau enggak harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit atau merekayasa mana yang kami rekayasa, kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar 126 triliun rupiah, satu tahun anggaran kepolisian," kata Rismon di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 November 2025.

Rismon, Roy Suryo, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Beleid itu menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, akan dikenai sanksi pidana penjara maksimal delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Rismon mengatakan jangan sampai tuduhan yang dilakukan tanpa basis ilmiah. Dia bersama rekannya mengeklaim telah melakukan penelitian berbasis ilmiah, yaitu digital image processing.

"Jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang, memproses citra digital atau video digital bukan berarti merekayasa atau mengedit, itu berbasis algoritma," ujar Rismon.
 

Baca Juga: 

Roy Suryo Klaim Jadi Korban Kriminalisasi


Roy, Rismon, dan dr. Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.15 WIB. Pemeriksaan masih berlangsung.

Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Sedangkan, klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.

Untuk klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)