Moh Zakki saat mendampingi Sahara di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Kuasa Hukum Nurul Sahara Minta Proses Hukum Yai Mim Berjalan Objektif
Daviq Umar Al Faruq • 7 January 2026 14:11
Malang: Penetapan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polresta Malang Kota menjadi babak baru dari konflik panjang yang sempat menyita perhatian publik. Kuasa hukum Nurul Sahara, Moh Zakki, meminta agar proses hukum tetap berjalan objektif dan profesional.
Kuasa Hukum Nurul Sahara, Moh Zakki, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum, khususnya pada kasus yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak.
“Saya mengapresiasi kinerja kepolisian, khususnya penyidik Unit PPA Polresta Malang Kota atas penetapan Muslimin (Yai Mim) sebegai tersangka,” kata Zakki saat ditemui, Rabu, 7 Januari 2026.
Meski demikian, Zakki menegaskan kliennya tidak menutup ruang penyelesaian secara personal. Sejak awal, pihak pelapor memiliki itikad baik dan tidak pernah menutup pintu permohonan maaf dari pihak terlapor.
“Maaf itu kan dipersilahkan siapa saja, setiap orang berhak meminta maaf. Kami maafkan, sedari awal kami ini memiliki itikad baik. Karena kasus ini sudah masuk ke ramah hukum ya tetap status hukum berjalan,” tambah Zakki.
Zakki menekankan, sikap terbuka terhadap permohonan maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah berjalan. Ia menilai, penanganan perkara harus tetap dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini dibuat, pihak Yai Mim belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.

Moh Zakki saat mendampingi Sahara di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Kasus ini berawal dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial. Konflik personal tersebut menarik perhatian publik, bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat. Namun, upaya mediasi tidak menemukan titik temu.
Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.
Tak berhenti di situ, Yai Mim kembali melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada 7 Oktober 2025.
Laporan tersebut dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang dialaminya. Laporan inilah yang akhirnya berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polresta Malang Kota.