Berkas 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

13 January 2026 14:04

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster kedua dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke kejaksaan untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti untuk menjalani proses persidangan. 

Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyasuma atau yang akrab disapa dr. Tifa. Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi menggunakan alat yang tersertifikasi.

Selain itu, penyidik telah menyita 17 alat bukti, 709 dokumen barang bukti, memeriksa 130 saksi, dan 22 ahli dari berbagai bidang. Termasuk ahli bahasa dan hukum pidana. Gelar perkara khusus juga sempat dilakukan pada 15 Desember 2025 atas permintaan para tersangka untuk memastikan profesionalitas penyidikan.

Peluang restorative justice bagi klaster pertama

Berbeda dengan klaster kedua, perkembangan kasus untuk lima tersangka di klaster pertama menunjukkan arah yang berbeda. Para tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani.

 



Penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya telah memanggil pihak pelapor dari organisasi Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) untuk membahas peluang restorative justice atau keadilan restoratif.

Langkah ini diambil setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan perdamaian. Mereka juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Jokowi di Solo, beberapa waktu lalu.

Pihak pelapor menyatakan siap membuka ruang perdamaian, karena menganggap para tersangka di klaster pertama bukanlah aktor utama, melainkan hanya ikut-ikutan dalam menyebarkan tudingan tersebut.

Namun, keputusan akhir mengenai keadilan restoratif ini masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Jokowi sebagai pihak yang dirugikan. Jika disepakati, kelima tersangka klaster pertama berpotensi terbebas dari jeratan hukum. Sementara aktor utama di klaster kedua dipastikan akan terus diproses hingga ke persidangan.

(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)