Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Devi Harahap • 16 April 2025 10:14
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan banyak mengubah terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum (APH). Ini sekaligus menepis anggapan adanya perluasan kewenangan salah satu aparat penegak hukum.
"Terkait dengan tupoksi di antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir tidak ada," kata Supratman kepada di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Berdasarkan draf yang diterima dari DPR, Supratman menyebut bahwa revisi KUHAP akan lebih banyak mengatur mengenai hak-hak tersangka. Selain itu, Supratman menyebut revisi KUHAP akan mengatur soal keadilan restoratif. Dia pun menyebut revisi KUHAP didominasi pengaturan yang menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Dan yang terakhir, menyangkut soal pengaturan, supaya memberikan kembali ke Kementerian Hukum, yakni restorative justice," ujarnya.
Baca juga: Ganggu Wartawan, AJI Minta Larangan Liput Sidang di RKUHAP Dihapus |