Menkum Pastikan Revisi KUHAP Tak Ubah Tupoksi Aparat Penegak Hukum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Menkum Pastikan Revisi KUHAP Tak Ubah Tupoksi Aparat Penegak Hukum

Devi Harahap • 16 April 2025 10:14

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan banyak mengubah terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum (APH). Ini sekaligus menepis anggapan adanya perluasan kewenangan salah satu aparat penegak hukum.

"Terkait dengan tupoksi di antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir tidak ada," kata Supratman kepada di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Berdasarkan draf yang diterima dari DPR, Supratman menyebut bahwa revisi KUHAP akan lebih banyak mengatur mengenai hak-hak tersangka. Selain itu, Supratman menyebut revisi KUHAP akan mengatur soal keadilan restoratif. Dia pun menyebut revisi KUHAP didominasi pengaturan yang menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia (HAM).

"Dan yang terakhir, menyangkut soal pengaturan, supaya memberikan kembali ke Kementerian Hukum, yakni restorative justice," ujarnya. 
 

Baca juga: Ganggu Wartawan, AJI Minta Larangan Liput Sidang di RKUHAP Dihapus

Pemerintah sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP. Kementerian Hukum akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Ya nanti, makanya saya lagi mau rapat, lagi mau lihat, baca dulu draftnya RUU-nya, karena kami baru mau rapat," tandasnya.

RUU KUHAP masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi III DPR. RUU ini dinilai penting untuk segera dibahas karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku mulai tahun 2026.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa KUHAP yang baru akan menjamin HAM dan keadilan serta kepastian hukum.

"Saya berkeyakinan bahwa KUHAP baru kita ini akan mengekspresikan amandemen UUD NRI Tahun 1945 tentang HAM," kata Yusril.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)