Ilustrasi DPR/Medcom.id/Githa
Fachri Audhia Hafiez • 8 April 2025 17:31
Jakarta: Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida, mendesak aturan pelarangan liputan sidang live di pengadilan yang termaktub di draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dihapus. Karena dianggap mengganggu kerja jurnalis dan kebebasan pers.
Hal itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP usai menemui Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Mereka mendesak agar proses pembahasan Revisi KUHAP (RKUHAP) diperbaiki.
"Saya bersama dengan teman-teman dari koalisi, ikut mencoba supaya pasal-pasal seperti ini, yang mengganggu kita kerja-kerja sekarang, itu bisa dicopot dari situ. Kalau bisa dihapuskan," kata Nany di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 April 2025.
Nany mengatakan persidangan sejatinya berkaitan dengan kepentingan umum. Terlebih persidangan yang berkaitan dengan kasus yang menyangkut kepentingan publik.
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Temui DPR, Desak Proses Pembahasan Revisi KUHAP Diperbaiki |