Ganggu Wartawan, AJI Minta Larangan Liput Sidang di RKUHAP Dihapus

Ilustrasi DPR/Medcom.id/Githa

Ganggu Wartawan, AJI Minta Larangan Liput Sidang di RKUHAP Dihapus

Fachri Audhia Hafiez • 8 April 2025 17:31

Jakarta: Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida, mendesak aturan pelarangan liputan sidang live di pengadilan yang termaktub di draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dihapus. Karena dianggap mengganggu kerja jurnalis dan kebebasan pers.

Hal itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP usai menemui Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Mereka mendesak agar proses pembahasan Revisi KUHAP (RKUHAP) diperbaiki.

"Saya bersama dengan teman-teman dari koalisi, ikut mencoba supaya pasal-pasal seperti ini, yang mengganggu kita kerja-kerja sekarang, itu bisa dicopot dari situ. Kalau bisa dihapuskan," kata Nany di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 April 2025.

Nany mengatakan persidangan sejatinya berkaitan dengan kepentingan umum. Terlebih persidangan yang berkaitan dengan kasus yang menyangkut kepentingan publik.
 

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Temui DPR, Desak Proses Pembahasan Revisi KUHAP Diperbaiki

"Apalagi kalau melibatkan kepentingan umum, seperti korupsi, pembunuhan berencana, dan lain-lain. Kecuali kalau seandainya pengadilan tentang kekerasan seksual, itu mungkin tertutup dan kita kan punya etika soal itu. Aku rasa wartawan-wartawan pasti paham, dan mereka pasti enggak akan diliput," jelas dia.

Dalih persidangan live dapat berpengaruh terhadap saksi yang belum diperiksa juga dinilai tak relevan. Pasalnya, di luar pengadilan pun keterangan saksi yang telah diperiksa di persidangan bisa disampaikan melalui pengacaranya.

"Tapi kan kalau di luar pengadilan, mereka bisa saling ketahuan dari pengacaranya. Gimana cara nutupinnya? Kan nggak mungkin juga. Nah ini sekarang yang paling penting adalah membuka akses buat jurnalis juga untuk tahu apa yang terjadi di dalam pengadilan," kata Nany.

Draf Revisi KUHAP mengatur soal pelarangan liputan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan. Hal ini tertuang dalam Pasal 253 ayat 3.

Berdasarkan draf yang diterima Metrotvnews.com, bunyi pasal tersebut yaitu setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)