Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Devi Harahap • 20 April 2025 07:50
Jakarta: Pakar Hukum Acara Perdata dan Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan wacana melarang penyiaran persidangan secara langsung dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan dengan prinsip dasar pengadilan yang seharusnya bersifat terbuka.
"Sesungguhnya, sidang peradilan itu terbuka untuk umum bagi siapa pun, sebagai konsekuensi dari asas keterbukaan peradilan yang dinyatakan setiap awal pembukaan sidang, sehingga harus disiarkan langsung," kata Fickar, Minggu, 20 April 2025.
Ia menilai revisi KUHAP yang akan mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 berpotensi mendistorsi peran pers. Sekaligus, menutup akses informasi publik dengan menggerus transparansi proses peradilan.
Sebab, beleid yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari proses penyelesaian kasus pidana hingga penegakan hak untuk tersangka dan terdakwa tersebut, akan memuat aturan baru mengenai larangan mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 253 ayat (3), yang berbunyi; Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang memublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan; pelanggaran tata tertib pada poin ketiga merupakan tindak pidana, dan dapat dituntut berdasarkan undang-undang.
Baca juga: Ganggu Wartawan, AJI Minta Larangan Liput Sidang di RKUHAP Dihapus |