Diskusi menyoroti Revisi KUHAP. Foto: Istimewa.
Arga Sumantri • 8 March 2025 16:40
Jakarta: Guru besar ilmu hukum Universitas Pancasila Agus Surono semangat merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus kembali pada pakemnya. Salah satunya, dengan mengembalikan asas dominus litis kepada jalan yang benar.
"Ini agar tidak ada dominasi sistem peradilan pidana (SPP) sehingga terdapat fungsi kontrol," kata Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Maret 2025.
Pernyataan ini disampaikan Agus dalam diskusi bertajuk Aspek Krusial RKUHAP: Perubahan, Dampak, dan Implementasi, yang digelar pada Jumat, 7 Maret 2025. Diskusi yang menghadirkan sejumlah guru besar hukum dari berbagai kampus ini menyoroti soal Revisi KUHAP.
Ia menjelaskan kejaksaan selama ini mempunyai kekuatan mengendalikan perkara sampai pengadilan, mempertahankan dakwaan jaksa penuntut umum, dan eksekusi pengadilan. Tapi, kata dia, bukan berarti semua proses penegakan hukum mau diambil lewat asas dominus litis.
"Ada asas diferensiasi fungsional yang mencerminkan perlunya saling mengawasi dalam subsistem peradilan pidana supaya proses peradilan berjalan sesuai relnya," ungkapnya.
Baca juga: LBH Jakarta Soroti Superioritas Penyidikan pada Rancangan KUHAP |