Pakar: Revisi KUHAP Jangan Berujung 'Kanibalisasi' Kewenangan

Diskusi menyoroti Revisi KUHAP. Foto: Istimewa.

Pakar: Revisi KUHAP Jangan Berujung 'Kanibalisasi' Kewenangan

Arga Sumantri • 8 March 2025 16:40

Jakarta: Guru besar ilmu hukum Universitas Pancasila Agus Surono semangat merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus kembali pada pakemnya. Salah satunya, dengan mengembalikan asas dominus litis kepada jalan yang benar.

"Ini agar tidak ada dominasi sistem peradilan pidana (SPP) sehingga terdapat fungsi kontrol," kata Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Maret 2025.

Pernyataan ini disampaikan Agus dalam diskusi bertajuk Aspek Krusial RKUHAP: Perubahan, Dampak, dan Implementasi, yang digelar pada Jumat, 7 Maret 2025. Diskusi yang menghadirkan sejumlah guru besar hukum dari berbagai kampus ini menyoroti soal Revisi KUHAP.

Ia menjelaskan kejaksaan selama ini mempunyai kekuatan mengendalikan perkara sampai pengadilan, mempertahankan dakwaan jaksa penuntut umum, dan eksekusi pengadilan. Tapi, kata dia, bukan berarti semua proses penegakan hukum mau diambil lewat asas dominus litis. 

"Ada asas diferensiasi fungsional yang mencerminkan perlunya saling mengawasi dalam subsistem peradilan pidana supaya proses peradilan berjalan sesuai relnya," ungkapnya.
 

Baca juga: LBH Jakarta Soroti Superioritas Penyidikan pada Rancangan KUHAP

Pembicara lainnya, Guru Besar Hukum Universitas Nasional Basuki Reski Wibowo, mengimbau jangan ada kelompok kepentingan yang memanfaatkan proses pembentukan RKUHAP untuk meperluas kewenangannya. Ia menilai ada kecenderungan setiap institusi berusaha memperkuat kedudukan dan memperluas kewenangannya agar dinormakan dalam undang-undang yang baru.

"Kerapkali dalam situasi demikian akan menimbulkan irisan kewenangan bahkan 'kanibalisasi' kewenangan institusi tertentu dengan institusi yang lain," ujarnya.

Basuki membeberkan setiap kali perubahan undang-undang ada konflik kepentingan yang penyelesaiannya adalah lobi politik di parlemen. Ia mengatakan saat ini ada lima versi draf RKUHAP. 

"Tentu yang membuat adalah pihak-pihak yang kepentingannya ada di situ. Maka, semua pihak harus memelototi draf RUU KUHAP hingga disahkan," ujar Basuki.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)