PKB Harap Revisi KUHAP Segera Dituntaskan

Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

PKB Harap Revisi KUHAP Segera Dituntaskan

Fachri Audhia Hafiez • 27 March 2025 11:14

Jakarta: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) harap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibahas cepat dan disahkan. Pembahasan telah bergulir sebelumnya di Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Yang PKB concernkan agar KUHAP ini segera diputuskan," kata Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 27 Maret 2025.

Revisi KUHAP disebut harus segera rampung sebelum berlakunya KUHP Nasional pada 2026. Revisi KUHP telah disahkan sejak 2022.

Jazilul juga merespons soal rencana pembahasan revisi KUHAP. Karena ada dugaan tarik menarik pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Komisi III DPR.
 

Baca juga: PKB Nilai Revisi KUHAP Lebih Pas Dibahas di Komisi III DPR

Keputusan terkait pembahasan revisi KUHAP menunggu pimpinan DPR. Pimpinan akan memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas revisi KUHAP.

"Sebenarnya ini tinggal menunggu saja dari pimpinan DPR, dari Bamus (Badan Musyawarah) ini supaya dibahas di Komisi III atau di Baleg. Tapi setidaknya memang yang paling pas di Komisi III DPR," ucap Wakil Ketua Umum PKB itu.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani, belum bisa memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan membahas revisi KUHAP. Pimpinan DPR belum memutuskan akan dibahas di Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum.

"Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)