RUU KUHAP Harus Atur Mekanisme TNI Terlibat Pidana Umum Bisa Diadili di Peradilan Umum

Ilustrasi TNI. Foto: Dok/Metrotvnews.com

RUU KUHAP Harus Atur Mekanisme TNI Terlibat Pidana Umum Bisa Diadili di Peradilan Umum

Rahmatul Fajri • 26 March 2025 05:05

Jakarta: Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyebut prajurit TNI yang terlibat pidana umum harus tunduk pada peradilan umum. Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina mendorong rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur mekanisme tentara aktif bisa diadili di peradilan umum.

"Mengatur ketentuan sembari menunggu perubahan UU Peradilan Militer yang menegaskan bahwa prajurit aktif yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum," kata Gina dalam diskusi publik DEJURE "Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia" di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

Gina menjelaskan, kenapa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum bukan peradilan militer? Sebab, peradilan militer sangat susah disentuh dan kerap tidak transparan. Ia melihat selama ini ada solidaritas di jaksa hingga hakim pengadilan militer karena mengadili sesama tentara atau korps mereka.

"Semangat membela sesama korps agar misalnya hukumannya, ada hukuman, tetapi ringan. Ini yang kemudian berujung pada impunitas," kata Gina.
 

Baca juga: 

DPR Terima Surpres Soal Penunjukan Wakil Pemerintah Bahas RKUHAP


Lebih lanjut, Gina mengatakan sembari menunggu perubahan UU Militer, KUHAP yang nantinya akan disahkan harus memastikan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum. 

"Nah, ini gimana caranya walaupun kayaknya sulit di RKUHAP juga nanti harusnya ditegaskan seperti itu," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)