Ketua DPR Puan Maharani/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 25 March 2025 12:11
Jakarta: DPR telah menerima surat presiden (supres) terkait penunjukan wakil pemerintah, dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan dilaksanakan di Komisi III DPR.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden republik Indonesia yaitu R-19/pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Puan di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Hal tersebut diungkap Puan di Kompleks Parlemen. Puan memimpin Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna DPR.
Puan mengatakan surat tersebut akan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku. Yakni, sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib.
Baca: Ogah Ikuti Revisi KUHAP Soal Penyadapan, KPK: Kami Lex Spesialist |