DPR Terima Surpres Soal Penunjukan Wakil Pemerintah Bahas RKUHAP

Ketua DPR Puan Maharani/Metro TV/Fachri

DPR Terima Surpres Soal Penunjukan Wakil Pemerintah Bahas RKUHAP

Fachri Audhia Hafiez • 25 March 2025 12:11

Jakarta: DPR telah menerima surat presiden (supres) terkait penunjukan wakil pemerintah, dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan dilaksanakan di Komisi III DPR.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden republik Indonesia yaitu R-19/pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Puan di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

Hal tersebut diungkap Puan di Kompleks Parlemen. Puan memimpin Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna DPR.

Puan mengatakan surat tersebut akan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku. Yakni, sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib.
 

Baca: Ogah Ikuti Revisi KUHAP Soal Penyadapan, KPK: Kami Lex Spesialist

"Mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi komisi III. Namun baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang," ucap Puan.

Revisi KUHAP masih dibahas di Komisi III DPR. Para legislator mendalami sejumlah muatan yang layak dipertimbangkan untuk dimasukan ke beleid tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)