Ogah Ikuti Revisi KUHAP Soal Penyadapan, KPK: Kami Lex Spesialist

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Ogah Ikuti Revisi KUHAP Soal Penyadapan, KPK: Kami Lex Spesialist

Candra Yuri Nuralam • 25 March 2025 09:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah mengikuti aturan main baru soal penyadapan dari Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Lembaga Antirasuah menggunakan aturan sendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Selama ini sih begitu (tidak pakai KUHAP). (KPK) lex spesialist,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Maret 2025.

Fitroh mengatakan, KPK tidak perlu meminta izin instansi lain untuk melakukan penyadapan. Sebab, upaya paksa itu merupakan kepentingan penyidik untuk menyelesaikan perkara, dan sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
 

Baca Juga: 

Editorial: Menjaga Taring Korps Adhyaksa


KPK juga tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 jika RKUHAP sudah disahkan. Namun, masih ada aturan main yang tetap diikuti dalam calon beleid baru itu.

“KPK menjalankan kewenangan penyelidikan penyidikan dan penuntutan berdasarkan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam undang KPK,” ucap Fitroh.

Draf dalam RKUHAP sudah bisa dibaca publik. Sejumlah aturan diubah oleh pemangku kepentingan, salah satunya yakni aturan main dalam penyadapan. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)