Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 25 March 2025 09:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah mengikuti aturan main baru soal penyadapan dari Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Lembaga Antirasuah menggunakan aturan sendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Selama ini sih begitu (tidak pakai KUHAP). (KPK) lex spesialist,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Maret 2025.
Fitroh mengatakan, KPK tidak perlu meminta izin instansi lain untuk melakukan penyadapan. Sebab, upaya paksa itu merupakan kepentingan penyidik untuk menyelesaikan perkara, dan sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Baca Juga:
Editorial: Menjaga Taring Korps Adhyaksa |