Menjaga Taring Korps Adhyaksa. Dok. MI
Media Indonesia • 25 March 2025 05:40
RAPOR mentereng Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi menjadi penanda peran penting yang dimainkan Korps Adhyaksa. Sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat negara hingga pengusaha dengan taksiran kerugian negara ratusan triliun rupiah mampu dibawa ke meja hijau.
Persepsi publik terhadap Kejagung juga sangat positif. Hasil survei yang dilaksanakan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 20-28 Januari 2025 menunjukkan bahwa Kejagung ialah lembaga yang paling dipercaya publik untuk memberantas korupsi.
Kejagung mendapatkan poin tinggi karena tengah menangani sejumlah kasus besar, misalnya megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus megakorupsi PT Timah, serta dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Patra Niaga.
Komitmen yang ditunjukkan oleh Kejagung itu mencerminkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi yang semakin merajalela. Namun, sejumlah isu dalam pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) potensial untuk memereteli kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Kewenangan jaksa dalam draf Rancangan KUHAP menjadi sorotan. Dalam draf RUU itu, tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.
Beleid itu tertuang dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik. Dijelaskan beberapa kategori yang termasuk dalam penyidik tertentu. Di antaranya penyidik KPK, penyidik TNI-AL yang melakukan penyelidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan penyidik jaksa dalam hal ini melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat.
Komisi III DPR akhirnya meluruskan kalau draf RUU KUHAP yang mengatur kewenangan jaksa hanya menjadi penyidik kasus HAM bukan hasil akhir. Dalam draf terakhir, dijelaskan yang dimaksud dengan 'penyidik tertentu' misalnya penyidik tertentu KPK, penyidik tertentu kejaksaan, dan penyidik tertentu Otoritas Jaksa Keuangan (OJK), serta penyidik lainnya yang diatur UU.
Baca Juga:
Revisi KUHAP Tak Hapus Kewenangan Jaksa Sidik Korupsi |