Revisi KUHAP Tak Hapus Kewenangan Jaksa Sidik Korupsi

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman/Metro TV/Fachri

Revisi KUHAP Tak Hapus Kewenangan Jaksa Sidik Korupsi

Fachri Audhia Hafiez • 24 March 2025 16:44

Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tak menghilangkan kewenangan penyidik kejaksaan di bidang tindak pidana korupsi (tipikor). Kejaksaan masih memiliki kewenangan itu.

"Kami perlu luruskan, kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa Kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

Menurut Habiburokhman, Pasal 6 terkait penyidik sudah dijabarkan dibagian penjelasan. Bahwa yang dimaksud dengan penyidik tertentu salah satunya meliputi penyidik kejaksaan.

Naskah akademik Revisi KUHAP dari pihaknya yang dikirimkan ke pemerintah, juga sudah mencantumkan kewenangan penyidik Kejaksaan di bidang tipikor. Termasuk, menangani pelanggaran HAM berat.
 

Baca: Revisi KUHAP Dipastikan Atur Pemberian Hak Impunitas untuk Advokat

"Naskah yang asli yang sudah kami kirimkan kemarin sudah jelas-jelas, dicontohnya juga kami sebutkan seperti adalah penyidik kejaksaan di bidang tipikor dan ham berat," ujar Habiburokhman.

Revisi KUHAP, kata dia, memang tidak mengatur soal kewenangan institusi. Namun, hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku.

"Jadi Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru," kata Habiburokhman.

Dalam draf Revisi KUHAP pada Pasal 6 ayat (1), berbunyi:

(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.

Pada bagian penjelaskan dijabarkan poin c soal penyidik tertentu:

Yang dimaksud dengan "Penyidik Tertentu" misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)